Pages

Thursday, February 13, 2020

Jasa pengurusan Visa Swiss

Visa
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara. Visa adalah tanda bukti jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu Jasa Pengurusan Visa Swiss
PERSYARATAN :

  1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3,5 x 4,5 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya muka di zoom 70%.
  3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Surat sponsor juga harus menyantumkan Jabatan, Mulai Bekerja, Gaji, dan Tanggal Berangkat dan Pulang.
  4. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka Surat Sponsor harus menyantumkan nama dan status orang tersebut.
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
    • Copy slip gaji 3 bulan terakhir.
  5. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran minimal Rp. 50 juta/orang dan harus ada cap stempel atau legalisir dari Bank tersebut.
  6. Rekening Koran 3 bulan terakhir ASLI.
  7. Fotocopy kartu keluarga.
  8. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
  9. Fotocopy akte nikah.
  10. Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
    • Fotocopy kartu pelajar
    • Surat keterangan sekolah asli
    • Fotocopy akte kelahiran
  11. Melampirkan SIUP dan bukti pajak perusahaan untuk pemilik perusahaan.
  12. Jika ada anak yang tinggal di Swiss, maka lampirkan fotocopy paspor, visa, akte lahir dan undangan.
  13. Jika ada Invitation Letter dari perusahaan pengundang atau dari kerabat di Swiss harus dikirimkan juga melalui email ke kedutaan Swiss di Jakarta:
  14. Print out reservasi tiket. Jika ada perjalanan domestik selain di Swiss, harus melampirkan bukti reservasinya (domestic flight / tiket kereta / tiket bus).
  15. Konfirmasi hotel diharuskan di atas kop surat hotel bersangkutan. Jika menginap di Apartemen, lampirkan bukti kontrak atau bukti kepemilikan apartemen tersebut (bukti pajak).
  16. Asuransi perjalanan yang berlaku selama masa tinggal di Eropa dan uang pertanggungan USD 50.000 atau EURO 30.000.
  17. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
  18. Semua dokumen diharuskan menggunakan kertas A4, kecuali surat sponsor, surat keterangan sekolah, ataupun surat yang dikeluarkan langsung atau asli dari instansi terkait.
Visa
Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
Visa
Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal).
Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
Visa
Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
Visa
Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika Anda bepergian ke negara itu, Anda tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat Anda sampai dan Anda akan langsung diperbolehkan masuk.
kami dapat membantu anda untuk jasa pengurusan visa Swiss, dengan berbagai kemudahan. segera hubungi Travel Consultant kami.
Notes :
  • Lama proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  • Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan
  • Jika Visa ditolak uang tidak dapat dikembalikan

0 comments:

Post a Comment